Berita

Sebelum proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia,Pematangsiantar merupakan daerah kerajan Siantar. Pematangsiantar yang berkedudukan di pulau Holing dan raja terakhir dari dinasti keturunan marga Damanik yaitu Tuan Sangnawaluh Damanik, yang memegang kekuasan sebagai raja tahun 1906.
Disekitar Pulau Holing kemudian berkembang menjadi perkampungan tempat tinggal penduduk diantaranya Kampung Suhi Haluan, Siantar Kahean, Pantoan,Suhi Bah Bosar,dan Tomuan. Daerah-daerah tersebut kemudian menjadi daerah hukum Kota Pematangsiantar yaitu :
1. Pulau Holing menjadi kampung pematang
2. Siantar Bayu menjadi Kampung Pusat Kota
3. Suhi Kahean menjadi Kampung Sipinggol-pinggol, kampung melayu, Martoba,Sukadame, dan Bane.
4. Suhi Bah Bosar menjadi Kampung Kristen, Karo, Tomuan, Pantoan, Toba dan Martimbang.
Setelah Belanda memamusuki daerah Sumatera Utara, Simalungun menjadi Daerah kekuasaan Belanda sehingga pada tahun 1907 berakhirlah kekuasaan raja-raja. Controleur Belanda yang semula berkedudukan di perdagngngan pada tahun 1907 dipindahkan ke Pematangsiantar. Sejak itu Pematangsiantar berkembang menjadi daerah yang banyak dikunjungi pendatang baru, Bangsa Cina mendiami Kawasan Tiombang Galung dan Kampung melayu.
Pada tahun 1910 didirikan Badan Persiapan Kota Pematangsiantar. Kemudian Pada tanggal 1 Juli 1917 berdasarkan Stad Blad No.285 Pematangsiantar berubah menjadi Geemente yang mempunyai otonomi sendiri. Sejak Januari 1939 berdasarkan Stad Blad No.717 berubah menjadi Geemente yang mempunyai Dewan.
Pada jaman Jepang berubah menjadi Siantar Estate dan Dewan dihapus. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Pematangsiantar kembali menjadi daerah Otonomi. Berdasarkan UU No.22/1948 status geemente menjadi kota kabupaten Simalungun dan Walikota di rangkap oleh Bupati Simalungun sampai 1957.
Berdasarkan UU No1/1957 berubah menjadi Kota Praja penuh dan dengan keluarnya UU No.18/1965 berubah menjadi Kotamadya, dan dengan keluarnya UU No.5/1974 Tentang pokok-pokok pemerintah di daerah berubah menjadi daerah tingkat II Pematangsiantar sampai sekarang.
KTP sebagai kartu pemilih pada Pemilihan Umum 2009
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) memperkirakan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai pengganti kartu pemilih dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) sudah siap mulai tahun 2008. "Kalau sudah ada dukungan dananya, 2008 kita akan mulai," kata Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di Jakarta, Kamis.
Mardiyanto mengatakan penggunaan KTP sebagai kartu pemilih bisa dilakukan setelah seluruh proses pengumpulan data kependudukan selesai. Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan data kependudukan sebagai penentu jumlah pemilih di masing-masing provinsi. Depdagri menetapkan April 2008 sebagai batas akhir penyerahan data kependudukan untuk Pemilu 2009 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada Februari 2008 pemerintah kabupaten/kota dijadwalkan menyerahkan data penduduk ke provinsi untuk diolah. Kemudian pada bulan Maret 2008, pemerintah provinsi menyerahkan data penduduk itu ke Depdagri. Mendagri menegaskan pihaknya sependapat perlunya penyederhanaan anggaran pemilu dan tidak terlalu banyak administrasi yang membebani masyarakat. Sebelumnya, di rumah Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mardiyanto menyatakan bahwa pemerintah dan pimpinan partai politik sepakat menggunakan KTP sebagai kartu pemilih pada Pemilihan Umum 2009.
Begitu juga anggota KPU, Andi Nurpati, mengemukakan saat ini pihaknya sedang mewacanakan penggunaan KTP sebagai pengganti kartu pemilih pada pelaksanaan Pemilu 2009. Langkah itu, sebagai salah satu langkah positif dalam menghemat anggaran pemilu.
Pemko Pematangsiantar akan berikan Kemudahan kepada Investor
Pematangsiantar (SIB)Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan mengatakan, pemerintah kota akan memberikan
kemudahan bagi setiap investor yang akan berinvestasi di daerah itu.Menurut Siahaan dalam sambutannya yang disampaikan Asisten II M Akhir Harahap saat membuka Seminar Investasi di Simalungun Room Siantar Hotel kemarin, kebijakan memberikan kemudahan kepada investor terutama dalam hal pengurusan ijin guna menarik minat investor untuk berinvestasi di Kota Pematangsiantar.“
Pemko Pematangsiantar siap mendukung investor untuk membuka usahanya di Kota Pematangsiantar, yang diharapkan mampu sebagai mitra pemerintah kota dalam mengembangkan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” papar Siahaan.Sementara itu, salah seorang pemakalah, Fajar Usman dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta mengatakan, pentingnya investasi penanaman modal asing (PMA) di daerah-daerah akibat keterbatasan modal investor dalam negeri.Sedangkan Kapolresta Pematangsiantar AKBP Andreas Kusmaedi diwakili AKP Ileng mengatakan, situasi yang kondusif dalam mencipatkan keamanan di Kota Pematang Siantar sangat dibutuhkan dalam rangkaian menarik minat investor untuk berbisnis di kota itu.
Kegiatan seminar tersebut dihadiri para pelaku usaha dan para pejabat se jajaran Pemko Pematangsiantar serta para Camat dan Lurah